Ingat! Sebelum Melahirkan, Ibu Hamil harus Periksa HIV, Sifilis dan Hepatitis B
Triple Eliminasi merupakan program kesehatan yang berlandaskan hukum berupa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodefeciency Virus (HIV), Sifillis dan Hepatitis B dari ibu kepada anak.
Tujuan utama dari program Triple Eliminasi ini untuk menanggulangi atau mencegah penularan penyakit tersebut secara dini.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti mengatakan, Triple Eliminasi adalah program upaya untuk mengeliminasi infeksi tiga penyakit menular langsung dari ibu ke anak yang terintegrasi langsung dalam program kesehatan ibu dan anak.
Dikatakan dr. Ati, semua ibu hamil wajib dilakukan pemeriksaan HIV, Sifilis, Hepatitis B atau triple eliminasi di Fasyankes satu kali selama masa kehamilan agar HIV, Sifilis dan Hepatitis B terdeteksi sejak awal.
“Pemeriksaan wajib dilakukan pada awal kehamilan sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP untuk dapat dilakukan tindak lanjut bila ibu hamil terdeteksi HIV, Sifilis dan Hepatitis B,” ujar Ati pada Senin, 1 Agustus 2022.
Dia menyarankan, bayi lahir dari ibu dengan HIV dan Sifilis harus mendapatkan pemeriksaan dan terapi di Puskesmas atau rumah aakit. Selain itu, bayi lahir dari ibu dengan Hepatitis B dan harus mendapatkan HB0 dan HBIg kurang dari 24 jam.
Berdasarakan data Dinas Kesehata Provinsi Banten, pada tahun 2021 data cakupan ibu hamil diperiksa HIV sebanyak 171.779 atau 70 persen, kemudian yang diperiksa Sifilis sebanyak 152.530 atau 62,2 persen dan diperiksa Hepatitis B sebanyak 167.154 atau 68,1 persen.
Berdasarkan data yang ada, menunjukan bahwa belum semua ibu hamil melakukan pemeriksaan HIV, Sifilis dan Hepatitis B.(Advertorial Dinkes Provinsi Banten)***
Artikel ini telah tayang https://www.referensiberita.com/kesehatan/pr-1404034137/sebelum-melahirkan-ibu-hamil-harus-periksa-hiv-sifilis-dan-hepatitis-b